TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Sabtu pekan lalu dikabarkan meninggal akibat bunuh diri karena tak kuat dengan penagihan dari para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal. Perempuan berinisial WPS tersebut berusia 38 tahun.
Ia bunuh diri karena tak tahan lagi dengan penagihan oleh debt collector dari 23 pinjol ilegal. Adapun nilai rata-rata utangnya ke tiap pinjol tersebut berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 3 juta.
Merespons hal itu, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing prihatin dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan. "Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa meminjam dari pinjol ilegal sangat berbahaya," ujarnya, Rabu, 6 Oktober 2021. "Pinjol ilegal adalah kejahatan, sehingga jangan sampai jadi korban."
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala aktivitas penawaran pinjol ilegal ke SWI. Masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror dan intimidasi pun diminta tak perlu ragu untuk segera melaporkannya ke polisi.
Lebih jauh, ia menyarankan agar korban berkonsultasi dan bercerita dengan menghubungi financial planner yang mau membantu kasus-kasus terkait pinjol ilegal. Selain itu, korban juga bisa menghubungi lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mendapatkan pandangan apabila berniat melaporkan oknum ke pihak berwajib.